Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap

Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap
Massa Aksi 22 Mei 2019 membakar bus milik Polri. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencurian senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Diketahui, pelaku yang bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz, 29, ikut pula merusak mobil Brimob.

“Polres Jakarta Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau penyalahgunaan senjata api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (12/6/2019).

BACA JUUGA: Konon Kivlan Zen Terima Uang dari Politikus PPP Habil Marati Untuk Beli Senpi

Argo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, pelaku terbukti melakukan hal itu. Belum lagi temuan polisi di lapangan.

Semua bukti, kata Argo, mengarah pada yang bersangkutan. Pelaku diketahui merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

“Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Kerusuhan 21 - 22 Mei, PRN Siap Gelar Aksi di Mabes Polri

Pelaku berhasil diungkap berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian dan temuan polisi di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News