Pelanggar Tilang Elektronik Masih Didominasi Pengendara Motor

Pelanggar Tilang Elektronik Masih Didominasi Pengendara Motor
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ternyata mampu memberi kesadaran pengguna lalu lintas lebih tertib.

Dalam laporan kepolisian, pelanggaran lalu lintas turun hingga 70 persen sejak diberlakukan November tahun lalu.

BACA JUGA: Segera! Tilang Elektronik ada di Bekasi, Depok dan Tangerang

"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Yusuf meyakini, tilang elektronik mampu membuat jera para pelanggar rambu-rambu lalu lintas. Kebanyakan pelanggar E-TLE ialah pengendara motor dan kendaraan roda tiga di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman.

Melalui pelaksanaan E-TLE pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Pelanggaran diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," lanjut Yusuf.

Penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ternyata mampu memberi kesadaran pengguna lalu lintas lebih tertib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News