Pelepasan Balon Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum

Pelepasan Balon Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
Festival Balon Udara di Wonosobo. Foto Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar bisa melakukannya secara bijak.

Yaitu dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter, sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.

Pasalnya, melepaskan balon udara berukuran besar bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat, bahkan bisa dituntut melalui jalur hukum.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," tutur Polana.

Polana memaparkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat.

Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut dan mengakibatkan accident.

Menurut laporan yang diterima dari AirNav Indonesia sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada H Idul Fitri 5 Juni kemarin, ada laporan pilot yang melihat sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang, keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian jelajah pesawat.

Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar.

Pasalnya, melepaskan balon udara berukuran besar bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat, bahkan bisa dituntut melalui jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News