Pemandu Lagu Cantik Nyambi Jual Pil Koplo

Pemandu Lagu Cantik Nyambi Jual Pil Koplo
Petugas menggeledah Elizya Ferdiana (21) karena menjadi kurir bandar pil koplo. Foto: Radar Ngawi

jpnn.com, NGAWI - Kawanan pengedar obat terlarang di Kabupaten Ngawi, Jatim diringkus polisi.

Satu di antaranya seorang perempuan yang berprofesi sebagi pemandu lagu.

Empat tersangka pengedar obat terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi dari lokasi yang berbeda.

Mereka adalah, Triwahyu Deni Kartiko (23) dan Jiadi (29) ditangkap di rumah masing-masing.

Sementara Jarwanto, (29), warga Sragen, dan Elizya Ferdiana (19) warga Desa Jagir ditangkap di Jalan Raya Jogorogo-Kendal Ngawi.

Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang, atau pil koplo, jenis trihex dan tramado.

Penangkapan para tersangka, bermula dari laporan warga, yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di kalangan pelajar.
"Ribuan pil koplo itu, didapat dari seseorang di Solo, Jawa Tengah," ujar AKBP Nyoman Budiarja, Kapolres Ngawi.

Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10 ribu, dengan menjual setiap satu strip, berisi 10 butir, pil koplo seharga Rp 35 ribu pada para pelajar.

Kawanan pengedar obat terlarang di Kabupaten Ngawi, Jatim diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News