Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda, Nih Alasannya

Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda, Nih Alasannya
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Karena tidak hadirnya saksi, sidang tersebut ditunda. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani urung dilaksanakan. Hal itu disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan terkait kasus tersebut.

"Tuntutan belum siap kami bacakan, mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya," kata Jaksa Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).

Pihak JPU meminta waktu untuk menyelesaikan tuntutan kepada majelis hakim. Target berkas tuntutan bisa diselesaikan selama sepekan.

"Tuntutan belum siap, kami meminta pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," ujar Sarwoto.

"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," jawab ketua Majelis Hakim, Ratmoho.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat pentolan Dewa 19 itu menulis kicauan di Twitter @AHMADDHANIPRAST. Saat itu akun tersebut menulis twit, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP'. (mg3/jpnn)


Pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani urung dilaksanakan hari ini, Senin (19/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News