Pembagian Sertifikat oleh Jokowi bukan Penerapan Konstitusi

Pembagian Sertifikat oleh Jokowi bukan Penerapan Konstitusi
Arief Poyuono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan tidak ada salahnya warga negara Indonesia memiliki konsesi terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti perkebunan sawit dan pertambangan.

Dia menjelaskan berdasar aturan, konsesi lahan milik negara melebihi lima hektare yang dikelola WNI harus dalam bentuk badan hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan. Berdasarkan aturan pula, lanjut Arief, konsesi lahan berstatus hak guna usaha yang diberikan negara kepada sebuah badan hukum juga ada batas waktunya yakni 35 tahun dan boleh diperpanjang dua kali.

“Bisa dicabut hak konsesi lahan atau HGU oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi undang-undang serta peraturan,” kata Arief, Selasa (26/2).

Arief menegaskan, tidak ada lahan negara yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat. Menurut dia, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

“Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi di era orde lama dan orde baru di mana diberikan sertifikat dan lahan dua hektare modal untuk hidup sehari-hari,” katanya.

(Baca juga: Jokowi Pastikan Penerbitan Sertifikat Hak Tanah Berlanjut)

Dia mengatakan, pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi bukan bentuk penerapan pasal 33 UUD 1945. Arif mengetakan, kenyataannya sampai sekarang tidak ada kebijakan Jokowi yang bisa menahan hasil usaha milik badan usaha asing dan lokal yang didapat dari bumi, air dan udara, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dari Indonesia yang bisa ditahan atau dinikmati oleh masyarakat. (boy/jpnn)


Arief Poyuono menegaskan, tidak ada lahan negara yang dibagikan oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat. Menurut dia, yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News