Pembakaran Surat Suara di Papua Ada di Berita Acara

Pembakaran Surat Suara di Papua Ada di Berita Acara
Kombes AM Kamal. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua ikut mengklarifikasi soal beredarnya video yang menunjukkan rekaman kejadian pembakaran logistik pemilu di depan Kantor Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menerangkan, di distrik tersebut pemilu sudah selesai dilaksanakan dengan aman dan sudah ada hasilnya sejak (17/4). Di Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan sistem noken di mana masyarakat diwakili kepala suku.

"Tidak ada masalah rekapitulasi suara di tingkat PPD (distrik) sampai nanti di tingkat kabupaten. Aman, baik dan lancar," kata Kamal seperti dikutip dari Cepos Online, Rabu (24/4).

(Baca Juga: Tenang, Begini Cerita Sebenarnya soal Pembakaran Surat Suara di Papua)

Terkait dengan dokumen pemilu, semua dokumen penting sudah diamankan dan sekarang berada di kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya. Dokumen yang telah diamankan yakni dokumen pleno, Formulir C 1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik.

“Dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan kantor Distrik Tingginambut adalah sisa dokumen-dokumen pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi, dan sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu,” ujar Kamal.

Dia mengatakan bahwa saat ini Polda Papua melalui Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Kamal mengimbau masyarakat di Papua tidak melakukan posting-an yang mencederai serta melanggar hukum. "Kami memantau (media sosial). Jika ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, akan kami ambil tindakan," pungkas Kamal. (fia)


Kombes AM Kamal mengklarifikasi soal beredarnya video yang menunjukkan rekaman pembakaran surat suara di Puncak Jaya, Papua.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News