Pembatasan Akses Media Sosial Sebagai Kebijakan Panik, Buka Segera!

Pembatasan Akses Media Sosial Sebagai Kebijakan Panik, Buka Segera!
Ilustrasi platform media sosial Google Plus. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk membatasi akses penggunaan media sosial alias medsos menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kritik tersebut antara lain disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dan Presidium Gerakan Kermasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Rinto Namang.

Menurut Laode Ida, pembatasan akses tersebut sebagai kebijakan yang diambil dalam kepanikan atas kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

BACA JUGA: Anton Doni Imbau Jangan Lagi Mengedepankan Narasi Provokatif

“Kebijakan itu diambil dalam keadaan panik, hendak menutupi informasi kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara (state violence),” ucap Laode kepada JPNN.com, Jumat (24/5).

Mantan anggota DPD RI ini menilai kebijakan tersebut sudah pasti merugikan hak rakyat untuk memperoleh dan berbagi informasi. Kedua, berpotensi memastikan usaha perekonomian masyarakat.

"Kebijakan itu berpotensi mematikan sumber hidup sebagai warga negara yang pencaharian mereka tergantung pada online (online business)," kata Laode.

BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan

Oleh karena itu, dia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera mencabut kebijakan tersebut dan membuka blokir.

Kebijakan pemerintah untuk membatasi akses penggunaan media sosial alias medsos menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kritik tersebut antara lain disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dan Presidium Gerakan Kermasyarakatan PP PMKRI Rinto Naman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News