Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis

Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta. Namun, bagi residivis kambuhan, Polri akan tetap melakukan penahanan.

"Kita perlu hati-hati terhadap residivis, apakah jika tidak ditahan itu baik atau tidak. Penahanan dimungkinkan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai acara pelantikan delapan Kapolda baru. Residivis adalah orang yang pernah dipidana namun melakukan tindak kejahatan lagi.

Status seseorang dalam sebuah kasus, kata kapolri, akan diketahui dalam pemeriksaan. Jika dia pernah dipidana, tentu ada jejaknya. "Kita memang harus memikirkan tentang pembinaan," kata Timur.

Terhadap yang lainnya, terutama anak di bawah umur, Timur setuju untuk tidak perlu ditahan. "Saya kira demi rasa keadilan, itu bagus," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News