Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang
Sabtu, 31 Desember 2011 – 17:19 WIB
PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, tanpa harus adanya penetapan pengadilan.
Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.
Baca Juga:
"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.
Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. "Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya.
PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa