Pembuatan Satu Lembar SIM Palsu Seharga Rp 1,5 juta

Pembuatan Satu Lembar SIM Palsu Seharga Rp 1,5 juta
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, BANYUWANGI - Sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dibekuk di Banyuwangi, Jatim. Sasarannya adalah para sopir yang ogah-ogahan mengurus SIM di kepolisian.

Untung, baru sekali beroperasi, empat orang yang terlibat dalam pemalsuan SIM tersebut digulung polisi.

Pelaku yang diamankan mulai perantara hingga tukang sablonnya. Perantara yang diamankan ada tiga orang, sedangkan pelaku utamanya satu orang. Mereka kini mendekam di Mapolres Banyuwangi.

''Setelah menjalani penyidikan, mereka langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Jeratan pasalnya masalah pemalsuan dokumen,'' kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejadian yang dialami Agus Hadi Purnomo yang terkena razia satuan lalu lintas di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat.

''Salah seorang anggota satlantas curiga dengan SIM yang dimiliki Agus karena berbeda dengan SIM B1 pada umumnya,'' jelasnya.

Agus Hadi kemudian diminta untuk mengecek SIM miliknya ke ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan itulah diketahui, keaslian SIM ternyata diragukan.

Mengetahui hal tersebut, salah seorang anggota Polres Banyuwangi Aipda Afandi melaporkan ke SPKT.

Polisi mencurigai SIM seorang sopir saat melakukan razia di jalan karena terlihat beda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News