Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan

Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan
Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada ormas. Untuk penjatuhan sanksi pembubaran ormas misalnya, harus melalui putusan pengadilan.

Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal  Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri, Budi Prasetyo, menjelaskan, putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas pun harus putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang sudah incrach mengenai pembubaran ormas, barulah status badan hukum ormas dimaksud bisa dicabut. Jadi memang tidak ada ruang bagi pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang," terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin (2/11).

Dijelaskan Budi, mekanisme pembubaran ormas sudah diatur secara jelas di Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  

Pasal 68, ayat (1), Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

(2), Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum .

(3), Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasa 69 Ayat (1), Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

JAKARTA - Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada ormas. Untuk penjatuhan sanksi pembubaran ormas misalnya, harus melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News