Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan

Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.

Pasalnya, perpindahan penduduk merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun meski demikian, secara substantif kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, penduduk yang pindah harus ada jaminan tempat tinggal dan mendapatkan pekerjaan.

"Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (28/6).

Selain itu, penduduk yang ingin pindah kata Zudan, juga harus melengkapi data administrasi.

Seperti KTP elektronik dan apabila ingin menetap harus mengurus surat pindah.

"Lengkapi dokumen kependudukan saat berpindah. Pemerintah daerah harus aktif melakukan pengawasan dan pendataan, agar terbangun kultur baru di sektor kependudukan," kata Zudan.

Pemda juga harus bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi.

Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News