Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR

Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR
Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR
JAKARTA -- Lolos tidaknya usulan pemekaran daerah sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.

Pasalnya, pihak Kemendagri sendiri mengakui tidak bisa memaksa DPR untuk menyetop pembahasan usulan pemekaran hingga rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya akan menampung desain besar (grand design) penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi.

Pihak kemendagri hanya bisa berharap saja. "Seperti pernah dikatakan Pak menteri (mendagri), Pak mendagri tetap bermohon kepada DPR untuk sama-sama menunggu desartada (desain besar penataan daerah)," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin (28/4).

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, grand design penataan daerah sudah dimasukkan ke dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004. Jika nanti dibahas dan DPR setuju, maka akan menjadi acuan pembahasan pemekaran.

JAKARTA -- Lolos tidaknya usulan pemekaran daerah sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News