Pemerintah Cabut Izin First Media dan Bolt

Pemerintah Cabut Izin First Media dan Bolt
Ilustrasi. Foto: ist-jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt), Jumat (28/12).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, berdasarkan keputusan Menkominfo, Jumat (28/12), kedua operator tersebut resmi tidak lagi bisa menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk melayani konsumen.

"Mereka harus melakukan shutdown terhadap core radio network operations center mereka agar tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).

Ismail menerangkan, pencabutan IPFR 2,3 GHz Internux dan First Media KBLV dinyatakan berakhir lantaran kedua perusahaan tersebut tidak menunaikan kewajiban.

"Mereka tidak bisa membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR 2,3 GHz dan denda yang dikenakan," imbuhnya.

PT First Media Tbk (KBLV) tersandung utang BHP selama periode 2016-2018 senilai hampir Rp 500 miliar oleh Kemenkominfo. Rencana pencabutan IPFR kedua perusahaan tersebut juga sempat molor.

Selain tersandung kasus utang, drama pencabutan IPFR 2,3 GHz Internux dan First Media (KBLV) juga diwarnai aksi gugatan. Gugatan tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh perusahaan tersebut. Adapun kala itu, gugatan juga berkenaan dengan sanksi tunggakan utang dan kewajiban membayar IPFR 2,3 GHz yang mesti dibayarkan Internux dan First Media (KBLV).

Sebagai tambahan, PT First Media Tbk (KBLV) yang kini sudah resmi dicabut izinnya merupakan layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz). Perusahaan ini terpisah dari lisensi TV Kabel & Fixed Broadband Internet. Layanan berbasis kabel tersebut dioperasikan PT Link Net Tbk dengan menggunakan merek dagang yang sama, First Media. Sejauh ini layanan TV Kabel & Fixed Broadband Internet masih beroperasi seperti biasa. (ce1/ryn/jpc)


PT First Media dan PT Internux (Bolt) harus melakukan shutdown terhadap core radio network operations center mereka.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News