Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu Gagal Sepakat, 5 Isu Krusial Dibawa ke Paripurna

Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu Gagal Sepakat, 5 Isu Krusial Dibawa ke Paripurna
Ilustrasi DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu gagal mencapai kesepakatan putusan lima isu krusial. Akhirnya, lima isu krusial yang sudah disusun dalam lima paket hasil rapat internal Pansus RUU Pemilu, Selasa (12/7) itu dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis 20 Juli nanti.

Hal ini diputuskan Pansus RUU Pemilu dan pemerintah dalam rapat yang berlangsung hingga Kamis (12/7) malam di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Sebelum putusan membawa paripurna dibacakan, rapat yang berlangsung sejak siang sempat diskors untuk lobi-lobi. Skors itu dilakukan setelah tim perumus, tim sinkronisasi, panitia kerja menyampaikan laporan, dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir mini. “Jadi, hasil kesempatan lobi ada tiga,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Kamis (13/7) di ruang rapat pansus.

Pertama, Lukman menyebut, seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi krusial itu dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan. Kedua, upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017. Ketiga, dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang, maka pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Lima paket yang sudah disepakati adalah paket A ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara saint lague murni.

Paket B, ambang batas presiden nol persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket C, ambang batas presiden 0-15 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket D, ambang batas presiden 10-15 persen, ambang batas parlemen lima persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-8, konversi suara saint lague murni.

Paket E, ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.

Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu gagal mencapai kesepakatan putusan lima isu krusial. Akhirnya, lima isu krusial yang sudah disusun dalam lima paket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News