Pemerintah Salah Kaprah soal Beras Subsidi PT IBU

Pemerintah Salah Kaprah soal Beras Subsidi PT IBU
Beberapa beras produksi PT Indo Beras Unggul (IBU). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga sepakat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menghormati proses hukum kasus terkait PT Indo Beras Unggul (IBU).

Namun, Yoga mengatakan, pemerintah harus hati-hati dengan akurasi dan validasi data terkait kasus itu.

Selain itu, Yoga juga mengingatkan pemerintah harus hati-hati dengan definisi beras premium.

Yoga menjelaskan, beras subsidi itu adalah beras milik negara yang mendapatkan subsidi output harga dari pemerintah yang ditujukan kepada kelompok penerima manfaat sekitar 13 juta kepala keluaga.

“Pemerintah memberikan subsidi output Rp 7200 per kilogram harga tersebut kepada kelompok penerima manfaat sebesar Rp 1600 per kilogram yang diberikan kepada keluarga selama satu bulan sebesar 15 kilogram rastra. Jadi, definisinya itu,” katanya dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, kalau pemerintah mendefinisikan di kasus PT IBU terkait beras subsidi, maka itu sudah salah kaprah dan tidak tepat.

“Karena meskipun petani padi mendapatkan subsidi input berupa benih dan pupuk, asuransi, pestisida dan alat pertanian hasil outputnya bukan termasuk barang subsidi,” katanya.

Menurut dia, hal ini sangat penting supaya jangan sampai terjadi kriminalisasi petani yang mendapatkan subsidi. Bukan hanya petani padi saja, tapi para petani pala, tebu, jagung, bawang, kakao, holtikultura dan lainnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga sepakat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menghormati proses hukum kasus terkait PT Indo Beras Unggul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News