Pemerintah Segera Wajibkan E-Procurement

Sistem Manual Rentan Korupsi

Pemerintah Segera Wajibkan E-Procurement
Pemerintah Segera Wajibkan E-Procurement
JAKARTA — Pemerintah akan mewajibkan seluruh instansinya baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement). Kebijakan itu harus sudah diterapkan paling lambat pada 2012. Hal ini tercantum dalam draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang revisi Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Demikian menurut Deputi Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Himawan Adinegoro, dalam sebuah seminar di Jakarta Convention Center, Jumat (9/7). Himawan mengatakan, selama ini pengadaan barang/jasa pemerintah sangat rentan mengalami penyimpangan terutama dikorupsi karena masih menggunakan sistem manual. “Pengadaan barang dan jasa secara manual lebih banyak mudaratnya daripada manfaat,” katanya.

Sebagai ilustrasi Himawan menjelaskan, dalam periode 2005-2009 pengaduan tentang penyimpangan barang dan jasa pemerintah yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 2.100 kasus. KPK, sebut Himawan, telah menangani 50 perkara terkait pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek Rp 1,9 triliun. Mengutip data KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 35 dari nilai proyek. “Modus operandi yang paling banyak dilakukan adalah penunjukan langsung (PL) yaitu mencapai 94 persen dan selebihnya penggelembungan harga,” jelasnya.

Kasus-kasus tersebut misalnya kasus korupsi logistik pemilu 2004, pengadaan helikopter di Aceh yang mengantar Gubernur NAD Abdullah Puteh ke penjara, proyek mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah, serta pengadaan alat kesehatan dan radio komunikasi.

JAKARTA — Pemerintah akan mewajibkan seluruh instansinya baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News