Pemerintah Siapkan Dua Opsi Jika Pembahasan RUU Pemilu Buntu
jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepakatan tentang angka presidential threshold atau ambang batas untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Karenanya, pengambilan keputusan atas RUU Pemilu akan dilanjutkan pada Kamis lusa (13/7). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah akan mendengarkan masukan semua fraksi dalam rapat Pansus RUU Pemilu.
Tjahjo mengharapkan keputusan atas isu-isu krusial bisa diambil melalui prosedur musyawarah dan mufakat. Jika tidak, maka ada dua opsi yang akan ditempuh.
"Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Diputuskan dengan dibawa ke paripurna dan diambil keputusan, atau pemerintah mencermati berbagai hal. Ada pertimbangan untuk menyampaikan pendapat," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7).
Hanya saja, Tjahjo belum menjelaskan lebih jauh tentang opsi kedua bagi pemerintah. Prinsipnya, kata mantan sekjen DPP PDIP itu, pemerintah menginginkan musyawarah. Sedangkan hal-hal yang sudah bagus di UU Pemilu tidak perlu diubah.(fat/jpnn)
Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah