Pemerintah Siapkan Dua Opsi Jika Pembahasan RUU Pemilu Buntu

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Jika Pembahasan RUU Pemilu Buntu
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepakatan tentang angka presidential threshold atau ambang batas untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Karenanya, pengambilan keputusan atas RUU Pemilu akan dilanjutkan pada Kamis lusa (13/7). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah akan mendengarkan masukan semua fraksi dalam rapat Pansus RUU Pemilu. 

Tjahjo mengharapkan keputusan atas isu-isu krusial bisa diambil melalui prosedur musyawarah dan mufakat. Jika tidak, maka ada dua opsi yang akan ditempuh. 

"Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Diputuskan dengan dibawa ke paripurna dan diambil keputusan, atau pemerintah mencermati berbagai hal. Ada pertimbangan untuk menyampaikan pendapat," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7).

Hanya saja, Tjahjo belum menjelaskan lebih jauh tentang opsi kedua bagi pemerintah.  Prinsipnya, kata mantan sekjen DPP PDIP itu, pemerintah menginginkan musyawarah. Sedangkan hal-hal yang sudah bagus di UU Pemilu tidak perlu diubah.(fat/jpnn)

 


Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News