Pemerintah Siapkan Payung Hukum Desk Pemilu

Bentuknya Perpres dan Permendagri

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Desk Pemilu
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Desk Pemilu
JAKARTA – Depdagri tetap bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan Desk Pemilu. Bahkan Departemen yang dipimpin Mardiyanto itu sedang menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mendagri sebagai payung hukum Desk Pilkada sekaligus fungsi dan tugasnya.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Sudarsono Hardjosoekarto yang ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/10) menyatakan, Desk Pemilu dibentuk untuk mengantisipasi kondisi tertentnu seperti yang pernah dialami KPU pada Pemilu 2004.

"Kalau memang nanti peristiwa tahun 2004 terjadi, seperti salah kirim logistik Pemilu, maka Pemda dalam hal ini Desk Pemilu membantu. Terus seperti keselamatan dan keamanan pemantau asing ataupun untuk kelancaran tugas-tugasnya, manakala diperlukan akan difasilitasi oleh Desk Pemilu," ujar Sudarsono.

Pejabat eselon I Depdagri ini menegaskan, pada prinsipnya Desk Pemilu merupakan instrument koordinasi internal pemerintah baik di level pusat, provinsi maupun kabupaten/kota serta koordinasi antar daerah. "Dengan adanya Desk Pemilu, diharapkan jajaran walikota dan bupati 24 jam ikut memonitor penyelenggaraan pemilu sehingga permasalahan apapaun yang dihadapi KPU dan Bawaslu dapat dipecahkan," tandasnya.

JAKARTA – Depdagri tetap bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan Desk Pemilu. Bahkan Departemen yang dipimpin Mardiyanto itu sedang menyiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News