Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online

Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dinilai sebagai tamparan bagi pemerintah.

Apalagi, MA dalam putusannya nomor: 37 P/HUM/2017 menyatakan poin-poin dalam Permenhub yang dibatalkan karena bertentangan dengan payung hukum di atasnya, yakni UU No. 20/2008 Tentang UMKM dan UU No. 22/2009 Tentang LLAJ.

Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro mengatakan, putusan MA harus dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mendukung keberadaan angkutan berbasis aplikasi online. Sebagai regulator Kemenhub harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.

"Sejauh ini terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," kata Nizar di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (22/8).

Menurutnya, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada elemen masyarakat yang mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan di bidang teknologi, dengan cara memberikan dukungan berupa payung hukum.

"Seharusnya pemerintah bisa mendukungnya dengan menyiapkan regulasi yang memudahkan. Untuk menyelamatkan operator transportasi konvensional, pemerintah bisa menjadi fasilitator agar operator konvensional bisa bertransformasi dan berinovasi lebih cepat," ucap politikus Gerindra ini.

Dalam menyikapi putusan MA, kata ketua PP Satria Gerindra ini, Kemenhub tidak cukup hanya akan taat asas dan menghormati keputusan tersebut. Tapi pemerintah juga dituntut untuk segera membuat regulasi yang berpihak kepada transportasi online dan juga yang mendukung transportasi konvensional untuk secepatnya melakukan transformasi.

Pelajaran penting lainnya adalah jika pemerintah membuat Peraturan Menteri hendaknya mengindahkan payung hukum di atasnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News