Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS

Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang mengangkat CPNS dari formasi guru, bidan, dokter, dan penyuluh pertanian, di‎anggap sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.

Saat ini, sudah ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi naungan rekrutmen CPNS. Ketika peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan, otomastis rekrutmen belum bisa dilakukan.

"UU Pokok Kepegawaian sudah dicabut sejak 2014 saat UU ASN ditetapkan. Kalau‎ pemerintah ngeyel, sama artinya sudah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (22/3).

Dia mengingatkan pemerintah jangan mengelabui rakyat yang sudah mengabdi puluhan tahun. Semangat DPR RI mengubah UU ASN karena menginginkan rekrutmen CPNS bagi tenaga honorer dan PTT yang mengabdi puluhan tahun itu bisa terakomodir.

"Kenapa pemerintah justru berseberangan dengan DPR. Mestinya pengangkatan CPNS itu menunggu selesainya revisi UU ASN. Bukannya malah sudah mengangkat duluan, pakai payung hukum yang salah lagi," kritiknya. (esy/jpnn)


Sikap pemerintah yang mengangkat CPNS dari formasi guru, bidan, dokter, dan penyuluh pertanian, di‎anggap sebagai bentuk perbuatan melanggar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News