Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi

Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi
Mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Salah satu Raperda akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat. Ada butir dalam Raperda yang mengharuskan pemilik kendaraan mesti menyertakan surat pernyataan kepemilikan garasi, atau menyewa garasi bila tidak punya.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok M. Supariyono mengungkapkan, atauran ini memang mendesak untuk dibuat. Karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi.

BACA JUGA: Maling Gasak Rp 1,2 Miliar, 9 Sertifikat Tanah, Kotak Perhiasan, 21 Jam Tangan dari Rumah di Depok

Sehingga, mobil mereka diparkir ke pinggir jalan umum. “Itu mengganggu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau lahan bermain anak, seperti yang terjadi di perumnas yang ada di Kota Depok.

Padahal kondisi jalan di perumnas terbilang sempit. Hal ini yang kemudian menimbulkan masalah. Parkir kendaraan tidak sesuai tempatnya.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil. Tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Ada butir dalam Raperda yang mengharuskan pemilik kendaraan mesti menyertakan surat pernyataan kepemilikan garasi, atau menyewa garasi bila tidak punya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News