Pemprov DKI Biarkan Tower Tanpa IMB, Siapa Diuntungkan?

Pemprov DKI Biarkan Tower Tanpa IMB, Siapa Diuntungkan?
BEBAS BLANK SPOT: Dua kampung di Kecamatan Bidukbiduk telah dibangun menara telekomunikasi. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menduga ada permainan oknum sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membiarkan tower tak ber-IMB berdiri di Jalan Kweni, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebab, jika Pemprov DKI merujuk pada aturan, maka towet yang meresahkan masyarakat setempat itu pasti sudah dibongkar.

"Pemprov DKI harus proaktif memindahkan tower itu, karena di situ tidak ada IMB. Tidak bisa dijadikan alasan, karena ini yang penting untuk publik adalah keamanan dan keselamatan," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (18/9).

Trubus menerangkan, tower seharusnya berada jauh dari pemukiman padat penduduk. Kalaupun memaksakan tower berdiri, lanjut, Trubus, harus mengantongi sejumlah izin yang menjamin, minimal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Layak Bangunan (SLB) dan lulus uji analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Trubus menegaskan, semua bangunan lama ataupun baru harus mengantongi izin tersebut demi kenyamanan semua pihak.

"Artinya orang harus memakai aturan yang baru sehingga keberadaan tower itu harus sesuai zaman sekarang. Sekarang ada Pergub yang baru, tidak ada alasan. Pemprov harus lakukan langkah-langkah," kata dia.

Trubus juga berspekulasi keengganan pemerintah setempat tidak membongkar tower yang melanggar karena adanya permainan oknum. Trubus menilai, saat ini sektor perizinan tower banyak dimainkan oleh oknum di Pemprov DKI khususnya di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI. Dia menambahkan, salah satu yang ingin dihindari mafia ini adalah membayar pajak atas tower yang berdiri.

"Kalau dilihat dari sisi saya, adanya banyak permainan dan oknum-oknum yang bermain di situ. Banyak mafia. Tower-tower itu kan harusnya sewa, ada yg berdiri di tanah Pemprov dan rakyat," kata dia.

Diduga ada permainan oknum sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membiarkan tower tak ber-IMB berdiri di Jalan Kweni, Grogol Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News