Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal
Pemusnahan miras ilegal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) ilegal, hasil operasi pada Januari hingga Mei 2019.

Pemusnahan disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lapangan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Semua telah ditetapkan lewat surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras oleh pengadilan negeri di masing-masing wilayah di DKI Jakarta,” kata Anies Baswedan di lokasi.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bantah Korban Meninggal Mencapai Puluhan Orang

Pemusnahan di tempat umum dipilih supaya menunjukkan transparansi kepada publik. Dengan itu maka rakyat akan mengerti bahwa Pemprov DKI bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya penegakkan hukum.

“Harapnnya dengan dimusnahkan di depan publik maka masyarakat pun menyadari bahwa Pemprov DKI konsisten dalam menegakkan aturan dan Insyaallah ke depan kita juga akan terus giatkan penertiban-penertiban,” imbuh Anies.

Ke depan Anies akan memastikan seluruh peraturan daerah di DKI Jakarta ditaati oleh semua pihak. Satpol PP diimbau agar tidak segan melakukan penindakan bagi oknum-oknum nakal.

BACA JUGA: Jakarta Tidak Kondusif, Pantaskah Gubernur Anies Disalahkan?

Pemusnahan miras dilakukan di tempat umum supaya menunjukkan transparansi kepada publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News