Pemprov Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis...
jpnn.com - jpnn.com - Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, resmi dilakukan mulai 1 Januari 2017.
Sayang, di banyak daerah perubahan kewenangan itu juga menandai berakhirnya fasilitas sekolah gratis.
Berdasar data neraca pendidikan daerah (NPD) Kemendikbud terbitan 2017, banyak pemerintah provinsi sebagai penerima kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang baru memiliki anggaran pendidikan yang sangat minim.
Akibatnya, ketika mendapat tanggung jawab mengelola SMA dan SMK, kas pemprov langsung kedodoran.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, kendala tidak siapnya anggaran itu sangat disayangkan.
Sebab, regulasi yang mengatur alih kelola SMA/SMK, yakni UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah diterbitkan pada 2014.
”Kondisi ini menunjukkan perencanaan pemerintah provinsi yang jelek. Kan ada waktu tiga tahun, masak belum siap juga,” ujar Indra di Jakarta kemarin.
Jika kembali mencermati data NPD Kemendikbud, terlihat sejumlah pemerintah provinsi cukup ”pelit” dalam mengalokasikan uang dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk sektor pendidikan.
Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, resmi dilakukan mulai 1 Januari 2017.
- Pimpinan Ponpes Motivasi Indonesia Pengin Program SMKN Jateng Diterapkan Bagi Santri
- Ganjar Menjelaskan Komitmennya soal Sekolah Gratis di Seluruh Indonesia
- Ganjar Berkomitmen Hadirkan Sekolah Gratis se-Indonesia Seperti di Jawa Tengah
- DPRD Desak KJP Dialihkan ke Sekolah Gratis, Anak Buah Heru Bilang Begini
- Ganjar Bangun Sekolah Gratis di Daerah Terpencil Untuk Mudahkan Akses Pendidikan
- Ganjar Dorong Lulusan SMK Menjadi Tenaga Kerja Terampil dan Berdaya Saing