Pemprov Papua Optimistis Mampu Mencapai Standar Pelayanan Kesehatan

Pemprov Papua Optimistis Mampu Mencapai Standar Pelayanan Kesehatan
Dokter. Ilustrasi: The Telegraph

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua terus meningkatkan standar pelayanan kesehatan, demi mengejar ketertinggalan secara nasional. Misalnya terkait standar cakupan pelayanan imunisasi, kini telah mencapai 73 persen.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Papua Aloysius Giyai, angka tersebut memang masih berada di bawah standar nasional yang telah mencapai 85 persen. Namun ketika dibanding era sebelumnya, jauh meningkat.

"Sebelum saya menjabat, standarnya masih di bawah 50 persen dan puji Tuhan kini telah berhasil 73 persen. Kami optimistis dalam dua tahun bisa mencapai standar pelayanan nasional. Jadi semua gerakan yang kami lakukan, untuk mengejar agar Papua bisa mencapai standar cakupan pelayanan nasional," ujar Aloysius dalam pesan elektronik yang diterima, Senin (15/5).

Agar standar nasional dapat tercapai, Aloysius berharap dinas-dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Papua memaksimalkan pelayanan dan dana yang diberikan. Baik itu lewat dana otonomi khusus maupun alokasi dana kesehatan yang ada. Dengan demikian, capaian di bidang kesehatan selama kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal, nantinya dapat terus meningkat.

"Kini, angka kematian ibu telah menurun dari angka 575 per 100 ribu kelahiran hidup, menjadi menjadi 380 per 100 ribu kelahiran hidup. Selain itu, angka kematian balita (AKB) juga menurun dari angka 54 per 1000 kelahiran hidup, menjadi 13 per 1000 kelahiran hidup," ucapnya.

Capaian lain, gizi buruk di Papua kata Aloysius, juga menurun dari 21,6 persen menjadi 7,7 persen. Kemudian, cakupan imunisasi meningkat dari 57,5 persen menjadi 67 persen dan jaminan kesehatan orang asli Papua (OAP) dilayanan rujukan juga meningkat dari 80 persen menjadi seratus persen.(gir/jpnn)


Pemerintah Provinsi Papua terus meningkatkan standar pelayanan kesehatan, demi mengejar ketertinggalan secara nasional. Misalnya terkait standar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News