Penagih Pajak Palsu Bergentayangan, Oknum PNS Ditengarai Terlibat

Penagih Pajak Palsu Bergentayangan, Oknum PNS Ditengarai Terlibat
Ilustrasi. Foto: pojoksatu

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Para pengusaha, khususnya yang menjadi wajib pajak (WP), diimbau bersikap waspada dalam menerima petugas penagih pajak.

Mintalah surat resmi dan tanda pengenal serta perhatikan keasliannya. Sebab, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mendapati petugas pajak palsu bergentayangan.

Imbauan itu makin gencar digaungkan pasca kemungkinan gagalnya pemasangan typing book, sebuah alat yang digunakan untuk mendeteksi pemasukan tempat usaha.

Yang mana, adanya alat tersebut diprediksi ampuh memangkas kebocoran pajak retribusi restoran dan hotel. Lantaran urung terealisasi, BPPRD hanya bisa memberi kepercayaan penuh kepada petugas lapangan.

Mengulik terkait pencapaian, sampai dengan akhir Juli, untuk pajak Hotel dari target sekitar Rp22 miliar, baru terserap kisaran Rp8,58 miliar, atau sekitar 39 persen. Capaian nyaris serupa terjadi dengan pajak restoran. Yakni dari target Rp60 miliar baru terserap sekitar Rp22,8 miliar (38 persen).

Belum maksimalnya capaian tersebut menurut Yanwardi bukan semata karena kenerja petugas lapangan yang tak maksimal. Tetapi juga disebabkan adanya petugas pajak palsu bergentayangan. Sehingga, WP kerap membayar pajak ke pihak yang tak tepat.

’’Petugas penagih pajak kita kadang kecolongan dengan kehadiran petugas palsu. Saat petugas kami hendak menagih pajak, pengusaha mengaku telah membayarnya. Dan setelah kami telusuri, oknum dimaksud bukan petugas resmi kami. Atau bisa dikatakan petugas pajak palsu,” ujar Yanwardi kepada Radar Lampung, kemarin.

Ironisnya, saat sesekali melakukan penelusuran, pihaknya mendapati oknum PNS ikut bermain. Modus mereka adalah dengan melakukan penagihan pajak yang belum dilunasi korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku melengkapi surat tugas berlabel UPTD Pendapatan yang nyaris dipastikan palsu.

Para pengusaha, khususnya yang menjadi wajib pajak (WP), diimbau bersikap waspada dalam menerima petugas penagih pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News