Pencucian Uang Wa Ode Capai Rp10 Miliar
Rabu, 25 April 2012 – 13:47 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode Nurhayati mencapai Rp10 miliar. Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (25/4). "Disampaikan penyidik, ditemukan ada uang Rp10 miliar, diduga terkait TPPU WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Johan Budi. "Dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengembangkan ke TPPU, jadi sejak pekan lalu, sudah dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan TPPU ini," jelas Johan Budi.
Dana Rp10 miliar ini, kata Johan, merupakan transaksi mencurigakan milik WON, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus TPPU ini, penyidik KPK menetapkan mantan anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode Nurhayati
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat