Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Dipatok Rp 100 Miliar
jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor pada awal Juni lalu.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2017 yang dinilai ampuh menghimpun pajak kendaraan bermotor masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menuturkan, kebijakan tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata dia, Kamis (27/7).
Ismiati menggambarkan, bila wajib pajak menunggak sampai lima tahun, yang bersangkutan hanya perlu membayar satu tahun.
Yakni, tahun ini dan 2017 ke 2018. Kebijakan ini hanya berlaku pada ketentuan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.
Perempuan berjilbab ini menjelaskan, latar belakang penetapan kebijakan ini dikarenakan tren pembayaran PKB ulang tak pernah seratus persen.
Padahal, setiap tahun unit kendaraan bermotor di Kaltim semakin meningkat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar