Penerimaan Pajak Pemko Batam Tak Sesuai Ekspektasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Penerimaan Pajak Pemko Batam Tak Sesuai Ekspektasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menurunkan target Pendapatan Asli Daerah dari Rp 1,16 triliun menjadi Rp 1,08 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

Turunnya target PAD tersebut tak lepas dari tidak tercapainya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan pemko dalam sektor penerimaan pajak.

Bila pada APBD murni 2017, pemko menargetkan pajak BPHTB Rp 342 miliar. Maka pada APBDP turun menjadi Rp 250 miliar. Sementara target pajak lainnya juga mengalami perubahan.

Pajak Hotel misalnya dari Rp 117 miliar menjadi Rp 96 miliar, Pajak Restoran dari Rp 67 miliar menjadi Rp 57 miliar.

Pajak Hiburan dari Rp 25 miliar menjadi Rp 24 miliar, sedangkan pajak Reklame turun Rp 2 miliar dari Rp 8 miliar menjadi Rp 6 miliar. Sementara, pajak parkir Rp 12 miliar menjadi Rp 6,5 miliar.

"Sekitar Rp 92 miliar pajak BPHTB turun," kata Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah.

Dia mengaku, ada beberapa hal yang mempengaruhi target pendapatan daerah di Batam. Yang paling utama adalah lesunya ekonomi, hal ini berpengaruh signifikan dengan keuangan daerah.

Dia mencontohkan shipyard yang kini sepi, lalu berimbas ke pemutusan hubungan kerja (PHK), masyarakat yang pendapatannya kurang sudah pasti akan membuat daya beli masyarakat semakin turun.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menurunkan target Pendapatan Asli Daerah dari Rp 1,16 triliun menjadi Rp 1,08 triliun pada Anggaran Pendapatan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News