Pengacara Angie Tuding KPK Tak Bisa Beber Bukti

Pengacara Angie Tuding KPK Tak Bisa Beber Bukti
Pengacara Angie Tuding KPK Tak Bisa Beber Bukti
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tanpa dasar.  Pengacara Angelina,  Teuku Nasrullah menuding KPK tak bisa memperlihatkan bukti bahwa Putri Indonesia 2001 itu terlibat korupsi.

"Sama sekali tidak ditunjukkan alat bukti apa yang dikaitkan ke Angie dalam pemeriksaan," kata pengacara Nasrullah di KPK, Jumat (27/4).

Dia malah mempertanyakan urgensi penahanan Angie.  "Dalam UU dikatakan untuk penahanan harus ada keadaan-keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Lari, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," kata Nasrullah.

Sanggahan itu sudah disampaikan NAsrullah melalui surat ke KPK. Namun menurutnya surat itu tak dibalas.

JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News