Pengacara Pretty Cuma Bisa Berharap Polisi Tak Punya Cukup Bukti

Pengacara Pretty Cuma Bisa Berharap Polisi Tak Punya Cukup Bukti
Pretty Asmara ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/17). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com - Pengacara Pretty Asmara belum berpikir menempuh praperadilan. Meski mereka mempertanyakan mengenai alat bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.

Pretty ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara terkait dengan transaksi narkoba. "Praperadilan kami lihat dulu. Kami masih pertanyakan dua alat bukti," ‎kata salah satu ‎pengacara Pretty, Chris Sam Siwu ‎di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (22/8).

Chris mengharapkan, polisi tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penahanan. Sehingga, pihaknya tak perlu lagi melakukan upaya praperadilan.

"‎Saya berharap Pretty tidak cukup bukti," ucap Chris.

Pre‎tty ditangkap di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu.‎

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1,12 gram sabu-sabu, 23 ‎butir ekstasi, dan 38 butir happy five. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Hamdani dan Pretty ‎sebagai tersangka. Pretty menjadi tersangka karena diduga menjadi penge

Hamdani dan Pretty dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Chris menyatakan, Pretty tidak memiliki narkoba ketika ditangkap. Hasil pemeriksaan urinenya juga dinyatakan negatif. Berdasarkan keterangan dari saksi, Pretty disebut bukan pemilik narkoba.

Pengacara Pretty Asmara belum berpikir menempuh praperadilan. Meski mereka mempertanyakan mengenai alat bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News