Pengakuan Anggota TNI yang Memukul Ayah dan Anak

Pengakuan Anggota TNI yang Memukul Ayah dan Anak
SIDANG: Sidang adat kedua kasus pemukulan Oknum TNI AU terhadap warga Desa Pasir Panjang dirumah Betang, kemarin. FOTO: JOKO HARDYONO/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kasus pemukulan yang dilakukan Kadislog TNI AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin terhadap Freddy Fiesta (53) dan Gian Carlo Fiesta (18) berlanjut dengan sidang adat.

Fatkur memenuhi panggilan kedua sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar) di Rumah Adat Betang Pasir Panjang, Sabtu (17/6) pukul 09:00 WIB.

Sidang adat dipimpin oleh Wakil Ketua DAD Kobar Sukarna.

Fatkur dijatuhi sanksi berupa denda tiga buah tajau pantis atau Rp 15 juta karena dua kali melakukan pemukulan dan satu kali pengancaman.

Selain itu, Fatkur juga dijatuhi denda adat berupa 30 buah belanga (barang antik) yang nilai satuannya Rp 500 ribu total.

Dia dianggap melanggar hukum Adat Dayak Internasional.

Fatkur sendiri mengaku memukul Freddy dan Gian masing-masing satu kali.

Pemukulan berawal ketika dirinya pulang berbuka puasa bersama. Saat itu, dia ingin salat Tarawih.

Kasus pemukulan yang dilakukan Kadislog TNI AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin terhadap Freddy Fiesta (53) dan Gian Carlo Fiesta (18) berlanjut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News