Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Kemenkeu
jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014.
Namun, pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Proses administrasi sudah selesai tinggal tunggu persetujuan Menkeu karena menyangkut kepastian pembiayaan gaji," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (4/1).
Pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya, sambung Bima, tidak terkendala pembiayaan gaji.
"Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan," ujarnya.
Penyelundup yang dimaksud Bima adalah pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yang tidak diamanatkan UU Pemda untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan tertentu.
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup