Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, MEDAN - Repelita Sembiring harus berurusan dengan hukum karena tega menganiaya istri N Sibuea. Pria itu, tidak hanya menganiaya, tapi juga mengancam membunuhnya lantaran tersinggung ditegur agar tidak pulang larut malam.

Akibat perbuatannya, pedagang buah itu pun kini menanti palu hakim untuk menerima hukuman penjara.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke JPU Cabjari Pancurbatu untuk proses persidangan,” ungkap Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Selasa (2/10/2018).

Dijelaskan Martualesi, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada April 2018 silam di Perumahan KBBT Blok H, No. 73 Desa Lau Bekeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.

Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban memakai kedua belah tangannya kiri dan kanan.

Kekerasan itu mengakibatkan badan korban terasa sakit, kepala, tangan sebelah kanan bengkak dan korban merasa kesakitan.

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban memakai pisau dengan memakai tangan sebelah kanan, dan berhasil ditangkap oleh saksi. Selanjutnya pisau tersebut diamankan oleh Kepala Dusun Lau Bekeri bernama Syukur Sembiring lalu korban membuat LP ke Polsek Kutalimbaru,” sebut Martualesi.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa pada saat kejadian terlibat pertengkaran dengan korban. Namun tersangka tidak mengakui telah memukul korban.

Repelita Sembiring harus berurusan dengan hukum karena tidak memperlakukan istri N Sibuea dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News