Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang
jpnn.com, SERANG - Polsek Serang Baru berhasil mengagalkan transaksi narkoba di Kampung Cempaka RT 006 RW 04, Desa Naga Cipta, Serang Baru pada Jumat (29/3) lalu
Transaksi tersebut berhasil terendus polisi berkat laporan warga.
Saat itu anggota Polsek Serang Baru yang tengah berkeliling memantau keamanan wilayah tiba-tiba mendapat aduan dari masyarakat.
Kapolsek Serang Baru AKP Suwito menjelaskan pihaknya mengamankan dua orang, yakni AA (57) asal Jonggol dan MA alias Damsik (38) asal Karawang.
Dari pengakuan AA dan MA mereka mendapat barang haram tersebut dari lapas.
“Mereka membawa narkoba jenis sabu berikut peralatannya. Kata mereka, narkoba itu didapat dari seseorang dari Lapas Cikarang," ujar Suwito, Kamis (4/4).
Lalu bagaimana caranya?
"Mereka dipandu melalui HP dengan private number oleh orang itu,” katanya.
Mereka membawa narkoba jenis sabu berikut peralatannya. Kata mereka, narkoba itu didapat dari seseorang dari Lapas Cikarang.
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Kakanwil Kalimantan Barat Tinjau Lapas dan Rutan di Pontianak Jelang Pencoblosan
- 53 Narapidana Kabur, Polisi Jaga Ketat Bandara, Pelabuhan, dan Batas Kota