Penguatan DPD RI Dapat Menjawab Harapan Masyarakat Daerah

Penguatan DPD RI Dapat Menjawab Harapan Masyarakat Daerah
Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tengah Delis Julkarson Hehi (kedua kanan) saat tampil menjadi pembicara diskusi dengan tema ‘DPD Untuk Apa?’ di Cikini, Jakarta hari Sabtu (27/5). Diskusi ini juga menghadirkan pembicara lainnya yakni Komisoner Ombudsman La Ode Ida, Pakar Hukum Ahmad Rivai, Pakar Ilmu Politik Makmun Murod, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dianggap dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Aturan dan perundang-undangan yang selama ini ada dianggap membatasi DPD RI dalam memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai lembaga parlemen. Akibatnya kinerja DPD RI dianggap belum menjawab harapan masyarakat.

Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tengah Delis Julkarson Hehi mengatakan sejak pertama kali dibentuk pada 2004 hingga saat ini, DPD RI selalu mendesak penambahan wewenang yang diatur di Pasal 22D UUD 1945. “Secara aturan kewenangan, DPD dibatasi oleh Pasal 22D. Anggota DPD menyadari ini tidak cukup mewakili aspirasi daerah,” ujar Delis dalam diskusi dengan tema ‘DPD Untuk Apa?’ di Cikini, Jakarta hari Sabtu (27/5).

Diskusi ini juga menghadirkan pembicara lainnya yakni Komisoner Ombudsman La Ode Ida, Pakar Hukum Ahmad Rivai, Pakar Ilmu Politik Makmun Murod, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

Lebih lanjut, Delis menjelaskan bahwa DPD RI terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani kepentingan daerah. Tidak hanya melalui penguatan, tetapi juga mekanisme internal yang dapat meningkatkan kinerja pimpinan atau anggota DPD RI. Tujuannya agar setiap kinerja dari elemen DPD RI dapat terukur dan terevaluasi sehingga aspirasi masyarakat daerah dapat tersalurkan.

Senada, Anggota Ombudsman, La Ode Ida, mengatakan bahwa untuk memaksimalkan fungsi DPD RI dibutuhkan adanya penguatan wewenang. La Ode menjelaskan bahwa DPD RI harus memiliki kekuatan yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan melalui amandemen konstitusi.

“Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan menjadi ornamen demokrasi saja, dan ini mubadzir,” ucapnya.

Mantan Wakil Ketua DPD RI ini juga mengatakan, penunjang utama penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara kelembagaan adalah kinerja masing-masing anggotanya. Sebab tidak ada pembagian fraksi maupun afiliasi dengan partai politik dalam tubuh DPD.

“DPD itu kan basisnya individu, maka figurnya yang menentukan posisi kelembagaan DPD berkinerja atau tidak, karena memang tidak ada fraksi, tidak ada partai, tidak berafiliasi. Jadi, figurnya harus tampil memperjuangan kepentingan daerah,” tegasnya.

Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dianggap dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Aturan dan perundang-undangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News