Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lembaga antirasuah itu sudah inta bantuan Polri untuk menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP itu.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4).
Febri mengatakan, KPK telah dua kali memanggil Miryam secara patut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Bahkan, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam. "Namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini," ujar Febri.
Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Miryam untuk memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat.
Dia menegaskan, jika ada yg memberikan perlindungan, maka KPK memperingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara