Pengurus Akta Kelahiran Membludak

Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Pengurus Akta Kelahiran Membludak
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi.  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dipenuhi pemohon pengurusan akta lahir.

Membludaknya warga Kota Medan yang mengurus akta lahir ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pengurusan akta kelahiran tanpa proses persidangan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta sebesar Rp10 ribu. Di Kota Medan, putusan MK baru dijalankan sejak Senin (6/5) lalu.

"Ya, setelah putusan MK itu keluar, warga sangat antusias untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Dalam sehari, kita berhasil mengeluarkan 250 lembar akta kelahiran untuk warga Kota Medan ini," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (10/5).

Tingginya antusias warga Kota Medan untuk mengurus akta kelahiran, membuat para patugas yang ada di Kantor Disdukcapil Medan kewalahan, sehingga tidak mampu melayani semua pemohon.

MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi.  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News