Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit

Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, pemerintah telah sepakat menyederhanakan perizinan larangan terbatas (lartas) dari yang semula 48,3 persen menjadi 20,8 persen.

’’Itu bakal dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya,’’ tutur Heru kepada Jawa Pos kemarin (11/8).

Pemerintah berharap penyederhanaan akan menurunkan ongkos logistik, mengurangi dwelling time (durasi tunggu di pelabuhan), dan membantu para importer yang terkendala perizinan.

Namun, Heru menegaskan bahwa izin-izin itu tidak lantas dihilangkan. Perizinan masih tetap ada.

Bedanya, barang-barang impor tersebut sudah diperbolehkan masuk sampai gudang di Indonesia sehingga tidak perlu tertahan di gudang negara asalnya seperti Singapura atau Hongkong.

’’Jadi, tetap kami lakukan pengawasan. Tapi, eksekusi (perizinan, Red) tidak lagi langsung di pelabuhan,’’ terangnya. (ken/c14/sof)


Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News