Pengusaha Batam Tolak UU Mata Uang
Kamis, 29 September 2011 – 13:31 WIB
BATAM - Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini akan meredupkan ekonomi di Batam. Untuk itu Abidin meminta pemerintah mengusulkan agar undang-undang tersebut tidak diberlakukan di Kepri, khususnya di tiga kawasan FTZ, Batam, Bintan dan Karimun.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin Hasibuan. Menurut Abidin seharusnya ada perlakuan khusus bagi Batam dan daerah Free Trade Zone lainnya di Kepri.
Baca Juga:
"Undang-undang ini akan membuat Batam tidak punya keistimewaan sebagai daerah perrdagangan dan pelabuhan bebas. FTZ akan mati suri," kata Abidin.
Baca Juga:
BATAM - Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini
BERITA TERKAIT
- Ekspansi Bisnis, Daikin Proshop Showroom Hadir di Bali
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- BRI Peduli BRInita Dukung Wanita Terus Berkarya
- Ekonom Ungkap Amunisi untuk Mempertahankan Rupiah
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini