Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam

Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam
Buruh. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti sangat menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan sopir angkot terhadap pekerja yang merupakan penumpangnya.

"Ini bukan yang pertama kali menimpa pekerja di Batam," kata dia Kamis (22/3).

Menurut Rudi, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 jelas dituliskan pengusaha wajib hukumnya menyediakan angkutan untuk buruh perempuan yang bekerja dalam kirin waktu 23.00-05.00 WIB.

"Jadi semua sudah diatur. Penyediaan layanan jemput antar ini memang ditujukan untuk melindungi pekerja perempuan dari ancaman tindakan asusila," terang Rudi.

Lanjutnya, pengusaha sudah menerapkan aturan ini dari dulu. Namun beberapa pekerja memilih untuk pulang bersama rekan mereka. Sehingga tidak menggunakan layanan ini.

"Mungkin saat kejadian buruh tersebut belum masuk jam pelayanan tersebut, sehingga tak ada layanan antar dari perusahaan. Namun demikian pihaknya tetal saja menyayangkan tindakan supir angkut tersebut," imbuhnya.

Dia mengimbau kepada pekerja yang mau berangkat atau pulang sebaiknya tidak sendirian dan mengajak rekan kerja mereka. "Bisa juga menggunakan jasa angkut langganan. Jadi ramai sehingga tindakan seperti ini bisa terhindarkan," ajak mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini.

Dia berharap pelaku bisa diganjar hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. "Harus ada efek jera, agar kejadian ini tak terulang lagi," imbuhnya.

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti sangat menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan sopir angkot terhadap pekerja yang merupakan penumpangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News