Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara

Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Alquran. Foto: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara.

Sementara rekannya, Andri yang mengunggah video temannya sedang menginjak Alquran dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Wendry Finisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasbar, Selasa (15/11).

Menurut JPU, terdakwa Capry Nanda terbukti melanggar Pasal 156 huruf a, junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang Penistaan Agama.

Serta Pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Terdakwa dituntut dua tahun penjara,” kata JPU Wendry Finisa.

Kemudian, terdakwa Andri dikenakan dua pasal yang sama dan dituntut 1,5  tahun penjara.

Wendri menyebutkan, sidang ini sudah dilakukan sebanyak enam kali. Kasus penistaan agama baru pertama kali terjadi di Pasbar.

Ketua majelis hakim Syahru Rizal mengatakan, setelah JPU membacakan tuntutannya, maka kedua terdakwa diberi kesempatan  membuat pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa ( 22/11).

PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News