Pensiun Dini PNS Dinilai Kontra BUP

Pensiun Dini PNS Dinilai Kontra BUP
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyoroti rencana pemerintah melakukan pensiun dini kepada PNS yang masuk kuadran berkinerja buruk, tidak punya kualifikasi, dan tidak kompeten. Pasalnya, rasionalisasi kontradiktif dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana salah satu pasalnya mengatur tentang batas usia pensiun (BUP).

“Saya kok heran, mana bisa ada rasionalisasi sementara BUP malah ditambah jadi dua tahun. Dengan penambahan ini, menunjukkan PNS kita semakin produktif, makanya sekarang pensiunnya 58 tahun,” ungkap Eko kepada JPNN, Rabu (9/3).

Dia menambahkan, bila pemerintah menilai PNS yang kompetensinya kurang, layak dipensiun dini bukan kebijakan yang tepat. Lantaran beban PNS saat ini makin berat, apalagi dengan adanya UU ASN.

“Beban PNS itu berat loh sekarang. Jadi pemerintah sebaiknya jangan membuat mereka tidak tenang. Berikan kebijakan yang menyejukkan dengan melakukan mutasi atau redistribusi dari posisi tenaga administrasi ke tenaga lapangan. Insya Allah mereka pasti mau," tandasnya. 

Dengan alasan tuntutan globalisasi serta pengurangan belanja pegawai, pemerintah berencana melakukan rasionalisasi (pensiun dini) pegawai sejuta orang ditambah 560 ribu PNS yang masuk batas usia pensi‎un. Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan, jumlah PNS di Indonesia pada 2019 mendatang menciut ke angka 3,5 juta dari 4,517 juta PNS yang ada.(esy/jpnn)


JAKARTA – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyoroti rencana pemerintah melakukan pensiun dini kepada PNS yang masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News