Penting! 5 Ketentuan Ini Wajib Diingat Peserta Tes CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Media Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mewanti-wanti peserta tes CPNS untuk memerhatikan ketentuan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Sebelum mengikuti SKD, peserta harus menyiapkan segala kebutuhan ujian. Jangan sampai lupa," kata Herman di Jakarta, Senin (9/10).
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKD
2. Peserta wajib menunjukkan :KTP asli/surat keterangan, telah melakukan perekaman e-KTP
3. Kartu tanda bukti pendaftaran CPNS
4. Kartu peserta ujian CPNS
5. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut, panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai peserta ujian CPNS BKN 2017.
Sementara itu, Senin (9/10) mulai digelar pula Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan computer assisted test (CAT) bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi Dokter, Dokter Spesialis dan Sarjana S1.
SKB tersebut akan berlangsung hingga 11 Oktober 2017. Sedangkan SKB untuk D3 dan SLTA/sederajat akan berlangsung 23 Oktober sampai 28 Oktober 2017. (esy/jpnn)
BKN mengingatkan peserta tes CPNS tentang hal-hal yang harus diperhatikan untuk seleksi kompetensi dasar (SKD)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Dirjen Nunuk, Sisa Honorer Tendik Bisa Ikut PPPK, Jangan Sampai Formasi Mubazir
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Alhamdulillah
- Honorer Tendik Tercecer Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik dari Dirjen Nunuk
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Minta Diakomodasi Dalam Seleksi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Punya Usul, Dirjen Nunuk Mengungkap Formasi, Banyak Honorer Tak Masuk Pendataan BKN
- Wakil Rakyat ke BKN Bahas Honorer jadi PPPK 2024, Ternyata Ada Part Time