Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan
Ilustrasi tilang. Foto: Hadi Aris Iskandar/Kaltara Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan terhadap penunggak pajak.

Razia pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak Jumat (11/8) dan rencananya dilakukan hingga satu bulan ke depan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di lima wilayah Jakarta.

"Dasar hukumnya untuk STNK tidak berlaku itu di Pasal 68, Undang-undang Nomor 22/2009 ayat 1 yang menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB," kata Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).

Halim menambahkan, pasal 270 ayat 2 menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Hal itu diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2 bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Selanjutnya, tambah dia, aturan dipertegas dengan surat kapolri Nomor B700-11-2017 yang menyatakan bahwa STNK disahkan apabila telah membayar pajak kendaraan bermotor dan PNBP pengesahan.

"Jadi, apabila tidak dilaksanakan pengesahan tersebut maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan di Pasal 288 ayat 1 yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu," tegasnya.

Polda Metro Jaya akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan terhadap penunggak pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News