Penyebar Foto Panas Guru Honorer Diciduk Polisi di Banten
jpnn.com, BENGKULU - MA, 35, tersangka penyebar foto panas guru honorer berinisial, YH, 33, asal Bengkulu diciduk anggota Subdit Cyber and Bank Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ini diciduk polisi di Banten.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno SSos MH mengatakan MA ditangkap di Banten berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan polisi setempat.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sudarno.
Dijelaskan kejadian tersebut berawal dari adanya komunikasi antara korban dan tersangka ini melalui media sosial.
Kemudian keduanya semakin akrab hingga akhirnya pelaku meminta dikirimi foto telanjang korban.
Hal inilah menjadi awal petaka, karena pelaku memeras korban dengan mengancam menyebarkan foto tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu dari penyelidikan akhirnya identitas tersangkanya mengarah kepada tersangka MA. (zie)
MA, 35, tersangka penyebar foto panas guru honorer berinisial, YH, 33, asal Bengkulu diciduk anggota Subdit Cyber and Bank Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir