Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili

Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, tersangka penyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno segera diadili di persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan untuk Rajesh lengkap atau P21.

"Untuk P21 sudah pada 18 Januari 2017," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1).


KPK pun melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke tahap penuntutan. Rajesh akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa suap.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka RRN," tegas Febri.

Jaksa punya waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Febri mengatakan, Rajesh akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK masih belum melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Handang. Sebab, Febri berujar, penyidik masih melakukan pengembangan. "Pihak penerima masih penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)

 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, tersangka penyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News