Peraturan ASK Diklaim Berpihak kepada Kepentingan Pengemudi

Peraturan ASK Diklaim Berpihak kepada Kepentingan Pengemudi
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengadakan dialog dengan para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus atau yang lebih dikenal dengan taksi online.

Pada kesempatan itu, Menhub Budi Karya Sumadi berpesan kepada para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk selalu mengutamakan keselamatan dan pelayanan penumpang.

Budi juga mensosialisasikan aturan mengenai ASK pengganti PM 108 Tahun 2017 yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

“Hari ini kami mengumpulkan pengemudi untuk melakukan sosialisasi karena PM 108 sudah tidak efektif lagi. Dalam beberapa hari ini akan kami masukkan sebagai peraturan baru agar ada aturan yang baik, khususnya untuk pengemudi dan penumpang,” kata Budi di Jakarta.

Budi berharap dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan dalam peraturan ASK yang baru nanti sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi angkutan online.

“Peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan pengemudi dari aksi kriminalitas," tutur Budi.

Peraturan ini sambung Budi juga sangat mendukung kepentingan para pengemudi.

Ada perlindungan kepada keamanan, kalau selama ini banyak pengemudi di keluhkan kami selalu menjadi korban kriminalitas, sekarang kita membuat regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News